Contoh Surat Damai Kecelakaan
Bangdidav.com – Kecelakaan lewat lintas dapat terjadi dimana semata-mata, akibat kelalaian terbit penyetir kendaraan bermotor baik kereta angin dua maupun roda empat;
Tak jarang kesialan lalu lintas menyebabkan rusaknya ki alat serta target luka ringan, jejas rumpil bahkan korban meninggal bumi;
Surat Perdamaian Kesialan Celas-celus
Akibat kerugian celas-celus tersebut, tak selit belit salah satu pihak merasa dirugikan sampai membawa kasus tersebut ke pihak yang berwajib;
Hal tersebut sering terjadi akibat kedua belah pihak silih menyalahkan dan tarik urat untuk menanyakan pertanggungjawaban;
Karena perlu diketahui bahwa terserah ancaman majelis hukum bagi pengendara yang tengung-tenging intern mengendarai kendaraannya;
Sanksi Pidana dan Denda
Seperti nan tersebut di kerumahtanggaan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Waktu 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Perkembangan;
Akhirnya bagi seseorang nan telah lalai internal menunggang kendaraannya sehingga mengakibatkan kecelakaan dapat ancaman dengan hukum selama 6 (heksa-) tahun sebatas denda maksimal Rp 12 miliun;
Berdasarkan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adapun Lampau Lintas dan Angkutan Urut-urutan, kelalaian berkendara yang menyebabkan wahana dapat dijatuhi hukuman meja hijau, sekiranya :
1. Rusaknya Kendaraan
Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ mengistilahkan bahwa :
Setiap orang yang mengemudikan Ki alat Bermotor nan karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Celam-celum dengan kerusakan Kendaraan dan/ataupun komoditas, dipidana dengan meja hijau penjara minimum lama 6 (enam) rembulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
2. Sasaran jejas ringan
Beralaskan pasal 310 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa :
Setiap orang nan mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kesialan Kolangkaling dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/alias barang, dipidana dengan pidana rumah tahanan paling kecil lama 1 (satu) masa dan/alias denda paling kecil banyak Rp2.000.000,00 (dua juta mata uang);
3. Objek luka elusif
Bersendikan pasal 310 ayat (3) UU LLAJ mengistilahkan bahwa :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor nan karena kelalaiannya mengakibatkan Kesialan Lalu Lintas dengan objek luka berat, dipidana dengan pidana terungku minimal lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta euro);
4. Sekiranya Incaran meninggal dunia
Bersendikan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ menyebutkan bahwa :
Dalam peristiwa kesialan sebagaimana dimaksud puas ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling kecil lama 6 (heksa-) tahun dan/atau denda minimum banyak Rp12.000.000,00 (dua belas miliun rupiah).
Namun sebelum membawa kasus kesialan tersebut ke jongkong hukum, ada baiknya menuntaskan perselisihan tersebut dengan panjang hati secara persaudaraan;
Pasca- menyelesaikan persoalan tersebut secara gayutan, terserah baiknya dibuat kerumahtanggaan bentuk Surat Perdamaian antara kedua belah pihak;
Maksud dibuatnya Surat Perdamaian
1. Agar Permasalahan Enggak Menyimpang;
Dengan dibuatnya Arsip Perdamaian khususnya perkara ketakberuntungan lalu lintas, diharapkan persoalan antara pihak pekerja dengan pihak korban buru-buru berakhir;
Kasus Ketakberuntungan tersebut diharapkan hanya sebatas masalah antara korban dan pelaku sehingga tidak terlazim kembali menuntut ganti rugi jongkong hukum;
2. Melonggarkan Hukuman
Sekiranya perkara kecelakaan tersebut sudah lalu terlanjur masuk ke kolek hukum, Surat Perdamaian berguna untuk meringankan hukuman dari Majelis Hakim;
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ketakberuntungan lalu-lalang tersebut, akan mempertimbangkan Arsip Perdamaian sebagai hal-hal yang menjarakkan Terdakwa;
Dokumen Perdamaian tersebut, dapat menyakinkan Majelis Penengah bahwa antara pihak Terdakwa dengan pihak korban mutakadim ada perdamaian, sehingga akan merenggangkan hukuman Terdakwa;
3. Agar Para Pihak yang berselisih mematuhi perjanjian;
Dengan adanya Surat Perdamaian kemalangan kolangkaling, salah satu pihak enggak akan menuntut, mengungkit atau memperpanjang kasus kemalangan tersebut pula;
Jika pelecok suatu pihak mengingkari Akta Perdamaian kecelakaan celam-celum tersebut, maka pihak tersebut dapat dituntut secara hukum yang berlaku;
Dalam peristiwa korban meninggal bumi alias luka rumit, Sertifikat Perdamaian dapat dilakukan alias diwakili makanya keluarga bahan seperti laki alamat, istri korban dan anak alamat yang sudah dewasa;
Paradigma Surat Perdamaian Kecelakaan Celas-celus (Korban Luka-luka)
Inskripsi PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SI KOPLAK
Umur : …..Tahun
Karier : ………….
Incaran : ………………
Bakal lebih jauh disebut sebagai
Pihak Pertama;
Nama : Si FULAN
Semangat : …..Perian
Tiang penghidupan : ……………
Alamat : ……………..
Lakukan lebih jauh disebut sebagai
Pihak Kedua;
Sehubungan dengan telah terjadinya kerugian sangat lintas pada periode…..tanggal…… sekira pengetuk ….WIB di Urut-urutan…………. antara Otomobil Xenia rona hitam dengan piringan hitam Nomor BN…. yang dikendarai oleh
Sang KOPLAK (Pihak Pertama)
dengan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul corak biram yang dikendarai oleh
Si dia (Pihak Kedua)
yang menyebabkan Pihak Kedua mengalami luka-luka dan mengalami kerusakan kendaraan;
Atas hal kecelakaan tersebut, kami kedua belah pihak telah sepakat bikin akur secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan semenjak pihak manapun yang isi perjanjian misal berikut:
- Pihak Pertama memufakati telah lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan Pihak Kedua mengalami luka-luka dan rusaknya alat angkut;
- Pihak Permulaan bersedia mendukung biaya pengobatan Pihak Kedua sebesar Rp………. dan Pihak Pertama juga bersedia memperbaiki kendaraan Pihak Kedua nan mengalami kebinasaan hingga keadaan seperti mana semula;
- Piagam Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan masalah kecelakaan tinggal lintas ini dikemudian hari;
- Kedua belah pihak bersedia cak bagi dituntut secara hukum, jika kalau riuk satu pihak tak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini;
Demikian Salinan Perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam kejadian pulang ingatan serta tanpa paksaan bersumber pihak manapun, untuk dipergunakan sebagai halnya mestinya;
Sungailiat, …………….2018
Pihak Mula-mula Pihak Kedua
Materai
Sang KOPLAK SI FULAN
Saksi-saksi :
1. ………….. (syahid Pihak Pertama) ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
2. …………… (saksi Pihak Kedua) ………………………….
Mengetahui,
Superior RT
……………..
Arketipe Akta Perdamaian Kecelakaan Suntuk Lintas (Incaran Meninggal Mayapada)
Arsip PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Tanda : Si KOPLAK
Roh : …..Tahun
Karier : ………….
Alamat : ………………
Lakukan seterusnya disebut sebagai Pihak Pertama;
Nama : SI PUTRI ( Istri Bulan-bulanan / Batih Korban )
Nyawa : …..Waktu
Karier : ……………
Alamat : ……………..
Untuk lebih jauh disebut laksanaPihak Kedua;
Sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perian…..copot…… sekira pukul ….WIB di Jalan…………. antara Oto Avanza warna putih dengan plat Nomor BN…. yang dikendarai olehSi KOPLAK (Pihak Pertama) dengan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul dandan merah nan dikendarai olehSang FULAN (Laki Pihak Kedua) yang menyebabkan suami Pihak Kedua mengalami luka-luka dan meninggal marcapada lega tanggal…….;
Atas kejadian kemalangan tersebut, kami kedua belah pihak telah sepakat cak bagi berdamai secara kekeluargaan dengan minus paksaan dari pihak manapun yang isi perjanjian seumpama berikut:
- Pihak Pertama mengamini mutakadim lupa internal berkendara sehingga menyebabkan Pihak Kedua mengalami jejas musykil sampai meninggal dunia;
- Pihak Pertama bersedia kondusif biaya penyembuhan dan perawatan selama bulan-bulanan di rawat di Rumah Sakit sebesar Rp……. dan biaya pemakaman sebesar Rp……..;
- Inskripsi Perdamaian ini kami bakal dan kami tandatangani, sehingga kami kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan masalah kecelakaan adv amat lintas ini dikemudian musim baik secara pengadilan maupun perdata;
- Kedua belah pihak bersedia cak bagi dituntut secara hukum, jika takdirnya riuk suatu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini;
Demikian Kopi Perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam hal siuman serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan seperti mana mestinya;
Muntok, …………….2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai
Sang KOPLAK Si PUTRI
Saksi-saksi :
1. ………….. (syahid Pihak Pertama) ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
2. …………… (saksi Pihak Kedua) ………………………….
Mengetahui,
Bos RT
Demkianlah Pola Salinan Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas baik dengan korban luka-kayun atau korban meninggal manjapada, Semoga bermakna dan dapat menjadi referensi kamu internal memintasi permasalahan yang kamu hadapi;
Oleh karena itu, sungguh lebih baiknya kita lebih berhati-hati dan siap siaga n domestik menunggang kendaraan bermotor, sehingga tidak merugikan diri seorang maupun insan tak;
Sekian..
Terima Kasih..
Contoh Surat Damai Kecelakaan
Source: https://www.bangdidav.com/2018/10/contoh-surat-perdamaian-kecelakaan-lalu-lintas.html