Contoh Surat Penitipan Uang


May 4, 2018

Cak bertanya :

Perkenalkan etiket saya Johan , sehari-hari saya berprofesi seumpama pedagang . begini sampul, saya punya pertanyaan kepada bapak. Saya ini hendak meminjam uang bersumber teman saya umpama pinjaman modal lakukan memperluas gerakan saya, ambillah saingan saya mutakadim sepakat bagi meminjamkan komisi kepada saya senilai 50 miliun rupiah. Detik hendak dibuatkan perjanjian diantara kami, saya jadi ragu untuk meminjam uang lelah kepada padanan saya itu, karena di privat perjanjiannya ditulis bahwa ini adalah komisi yang dipinjam ialah uang jasa titipan, sementara itu saya selayaknya hendak meminjam uang kepadanya, dan setahu saya berbeda denotasi antara titipan dengan pinjaman. saya harap tolong agar dijelaskan mengenai permasalahan yang saya alami ini paket, serta sepatutnya apakah saya wajib menandatangani surat perjanjian titipan tersebut? Peroleh kasih banyak sampul atas jawabannya.

Jawaban :

Salam buntelan Johan, memang secara syariat harus dibedakan antara pengertian “antaran” dengan “pinjam-meminjam”. Definisi hukum pinjam meminjam diatur di kerumahtanggaan pasal
1754
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) yakni,




pinjam meminjam


adalah perjanjian dengan mana pihak nan satu memberikan kepada pihak yang bukan satu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemanfaatan,


dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula


Padahal definisi penitipan sama dengan nan dimaksud dalam
pasal 1694 BW
ialah,





Penitipan


ialah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu produk berbunga sendiri bukan, dengan syarat bahwa


kamu akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya


Permasalahan yang bisa timbul akan halnya pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangsang kepemilikannya. Intern persoalan yang bapak sedang hadapi ini, apabila perjanjian yang engkau lakukan bersama dengan teman kamu merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya tip senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta euro) tersebut konstan menjadi milik berpangkal p versus anda, sehingga dia tak dapat menggunakan uang bestelan tersebut sonder amnesti berpokok teman engkau.

Baca :   Satu Roll Kain Berapa Meter

Malah di kerumahtanggaan perjanjian penitipan ini barang yang dititipkan dapat spontan-waktu diminta oleh sang empunya barang (pasal 1725 BW),




barang nan dititipkan harus dikembalikan kepada hamba allah nan dititipkan, sekonyongkonyong apabila dimintanya

, sekalipun intern perjanjiannya mutakadim ditetapkan suatu tahun lain untuk pengembaliannya, kecuali apabila sudah lalu dilakukan suatu penyitaan atas dagangan-produk nan berbenda di tangan si penerima titipan”

Oleh karena itu bila
bapak belum dapat membalas persen tersebut, maka bapak bisa saja dituduh dengan ancaman
pidana
penyelewengan sesuai dengan pasal 372 KUHP.


“barangsiapa dengan


sengaja memiliki dengan membandingbanding hak sesuatu barang nan terkadang atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di n domestik tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena kecurangan, dengan azab sengkeran selama-lamanya empat perian


maupun denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“

Situasi ini akan berbeda apabila perjanjian yang bapak cak bagi dengan teman bapak yakni sebuah perjanjian pinjam meminjam nan merupakan sebuah hutang-volume di ranah mahkamah, sehingga lain bisa ditarik ke sebelah pidana.

Di dalam perjanjian pinjam meminjam ini biasanya ditentukan batas waktu pembayarannya, sehingga nantinya si pemberi pinjaman bukan dapat menagih pengembalian uangnya secara sepihak saja, karena hutang tersebut cuma dapat ditagih apabila hutang tersebut telah kedaluwarsa atau telah melewati perian nan ditentukan dalam lega hati. Implikasinya juga akan berbeda apabila nantinya anda tidak dapat mengupah pinjaman yang anda pakai berpangkal hasil perjanjiaan hutang tagihan ini.

Apabila nantinya anda tak bisa melunaskan hutang beliau setelah waktu nan diperjanjikan sudah lalu lewat, maka anda belaka dapat digugat secara perdata di Pengadilan Kawasan. Dengan konsekuensi apabila engkau tidak dapat melunasi hutang tersebut maka khazanah ia akan disita dan dilelang khasiat penggantian hutang yang anda miliki.

Baca :   Cara Membuat Bunga Dari Tali Rafia

Namun apabila nantinya perjanjian yang dibuat yaitu sebuah perjanjian penitipan barang, maka kamu bisa semata-mata sekali-kali diancam dengan mahkamah penjara karena dianggap berbuat Penggelapan apabila anda menggunakan uang nan dititipkan tersebut sonder seizin dari yang memercayakan.

Maka dari itu karena itu saran semenjak kami sebaiknya bapak mengupayakan semoga perjanjian nan dibuat nantinya merupakan sebuah perjanjian “Pinjam meminjam” atau “hutang piutang”
agar nantinya anda lain terjerat dengan masalah nan lebih besar di kemudian hari.

Cak dapat anugerah.


Contoh Surat Penitipan Uang

Source: https://tengenslaw.com/2018/05/04/terjebak-perjanjian-penitipan-atau-peminjaman/

Check Also

Manfaat Madu Untuk Lovebird

Manfaat Madu Untuk Lovebird Maslahat madu – Madu ialah materi alami yang dihasilkan oleh lebah …